CLICK HERE FOR THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES »
JellyMuffin.com - The place for profile layouts, flash generators, glitter graphics, backgrounds and codes

Rabu, 24 Maret 2010

amdal lagi

Studi AMDAL difokuskan pada, apa yang dinamakan, dampak besar dan penting
(significant impact) kegiatan pembangunan terhadap lingkungan. Dampak besar
dan penting itu telah menjadi benang merah dan kata kunci dalam studi AMDAL.

Dampak adalah suatu perubahan yang terjadi sebagai akibat suatu aktivitas
(Otto Soemarwoto, 1999). Menurut kaidah bahasa, istilah dampak lingkungan
sebenarnya kurang tepat. Yang benar adalah dampak kegiatan terhadap
lingkungan atau secara lebih singkat dampak terhadap lingkungan. Mengenai
dampak besar dan penting Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1999 tentang
AMDAL menyatakan bahwa dampak besar dan penting adalah perubahan lingkungan
hidup yang sangat mendasar ayng diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.

Adanya dampak besar dan penting membuat suatu usaha dan/atau wajib
dilengkapi dengan AMDAL. Menurut PPRI No.27 tahun 1999 pasal 3 (ayat I)
usaha dan/atau yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting
terhadap lingkungan hidup meliputi:

1. Pengubahan bentuk lahan dan benteng alam.
2. Eksploitasi sumberdaya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui.
3. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan,
pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya
alam dalam pemanfaatannya.
4. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi alam, lingkungan
buatan, serta lingkungan sosial dan budaya.
5. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian
kawasan kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya.
6. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jasad renik;
7. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non-hayati.
8. Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk
mempengaruhi lingkungan hidup.
9. Kegiatan yang mempunyai risiko tinggi, dan/atau mempengaruhi pertahanan
negara.

PPRI No.27 tahun 1999 pasal 5 (ayat 1) menyatakan kriteria mengenai dampak
besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup
antara lain:

1. Jumlah manusia yang akan terkena dampak
2. Luas wilayah persebaran dampak
3. Intensitas dan lamanya dampak berlangsung
4. Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak.
5. Sifat kumulatif dampak
6. Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.

Tujuan dan Kegunaan

AMDAL bertujuan untuk mengkaji secara mendalam kemungkinan-kemungkinan
perubahan "rona" lingkungan (aspek fisik-kimia, biologi, sosial ekonomi,
budaya dan kesehatan masyarakat) akibat adanya suatu kegiatan pembangunan
(dampak terhadap lingkungan, disingkat dampak lingkungan, pen). Dengan
mengetahui secara terperinci dampak lingkungan tersebut, maka sejak dini
telah dapat dipersiapkan upaya pengelolaan dan pemantauan dampak tersebut,
dengan tujuan untuk memperkecil dampak negatif dan mengembangkan dampak
positifnya.

AMDAL berguna bagu semua pihak yang berkepentingan, yaitu:

Kegunaan AMDAL bagi Pemerintah:

Mencegah terjadinya kerusakan dan pemborosan sumberdaya baik yang dikelola
proyek maupun tidak.

Menghindari konflik dengan proyek-proyek lainnya maupun dengan masyarakat
di sekitarnya.

Menjamin manfaat yang jelas dari proyek bagi masyarakat umum.

Memberikan jaminan bagi kelangsungan pembangunan berkelanjutan

Meningkatkan tanggungjawab semua pihak terhadap pengelolaan lingkungan
secara baik.

Dapat digunakan sebagai bahan masukan bagi perencanaan pengelolaan lingkungan.

Berguna bagi kepentingan penelitian dan pengembangan iptek.

Kegunaan AMDAL bagi Pemrakarsa (pemilik/penanggung jawab proyek):
Memberikan gambaran yang jelas mengenai manfaat,resiko dan sasaran proyek.
Memberikan gambaran yang jelas mengenai "rona" lingkungan baik (aspek
fisik-kimia, biologi, sosial ekonomi, budaya, dan kesmas) lokasi proyek.
Dengan demikian pemrakarsa dapat menyesuaikan berbagai program kegiatannya
dan sedapat mungkin dapat meningkatkan kualitas lingkungan sekitarnya.

Selain itu juga sebagai bahan penguji secara komprehensif perencanaan
proyek sehingga kelemahan-kelemahannya dapat diperkecil. Merupakan landasan
perencanaan pengelolaan lingkungan yang baik, sebagai bagian dari
pengelolaan proyek secara keseluruhan. Menghindari kemungkinan terjadinya
konflik terutama bila timbul masalah lingkungan di daerah tersebut dan
meningkatkan partisipasi masyarakat di sekitarnya.

Kegunaan bagi masyarakat adalah karena adanya keterkaitan masyarakat dan
keterbukaan informasi dalam proses AMDAL dapat digunakan untuk: Melindungi
kepentingan masyarakat, memberdayakan masyarakat dalam pengambilan
keputusan atas rencana proyek pembangunan yang berpotensi menimbulkan
dampak besar dan penting terhadap lingkungan, memastikan adanya
transparansi dalam keseluruhan proses AMDAL, menciptakan suasana kemitraan
yang setara antara semua pihak yang berkepentingan yaitu dengan menghormati
hak-hak semua pihak untuk mendapatkan informasi dan mewajibkan semua pihak
untuk menyampaikan informasi yang harus diketahui pihak lain yang
terpengaruh (Keputusan Kepala Bapedal No.08/2000 tentang Pelibatan
Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam AMDAL).

Penapisan dalam AMDAL

Dengan mengeluarkan pernyataan proyek pembangunan embarkasi haji Bandara
Syamsyudin Noor tidak perlu AMDAL, sesungguhnya Pak Gubernur telah
melakukan apa yang dalam terminologi AMDAL disebut penapisan (screening).

Penapisan (screening) adalah upaya untuk memilih/menentukan apakah suatu
rencana proyek wajib menyusun AMDAL atau tidak. Memang tidak semua
kegiatan/proyek pembangunan memerlukan studi AMDAL. (Sekadar contoh
ekstrim: pembangunan gedung SD pada lahan bukan kawasan lindung tidak wajib
AMDAL, sebaliknya pembangunan dan operasional PLTN tentu wajib AMDAL).
Dengan demikian, hanya proyek pembangunan yang menimbulkan perubahan
(lingkunan yang) sangat mendasar atau, dengan kata lain menimbulkan dampak
(besar dan) penting (significant impact) yang harus/wajib melakukan studi
AMDAL. Sedangkan bagi rencana usaha/kegiatan yang tidak wajib AMDAL
diharuskan untuk melakukan studi Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan
Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

Dalam AMDAL penapisan merupakan kegiatan awal. Menurut Chafid Fendeli
(2001) fungsi penapisan adalah untuk:

- melaksanakan debirokratisasi dalam proses perizinan.
- melakukan efisiensi dalam penyusunan dokumen AMDAL dan
- membantu mempermudah pengambilan kebijakan dalam mengambil suatu keputusan.

Kini di Indonesia, prosedur sederhana untuk melakukan penapisan suatu
proyek pembangunan telah tersedia, yaitu Keputusan Menteri Lingkungan Hidup
No.17 Tahun 2001 (Kepmen LH No.17/2001) tentang Jenis Rencana Usaha
dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL. Kepmen ini memuat
kriteria eksplisit berupa daftar yang memuat lingkungan, sehingga harus
dilengkapi dengan AMDAL. Bidang Perhubungan, termasuk di dalamnya kegiatan
pembangunan dan pengembangan bandara,termasuk dalam Kepmen ini yaitu dalam
huruf F nomor 9,10 dan 11.

Langkah-langkah penapisan usaha atau kegiatan yang wajib AMDAL menurut
Kepmen LH No.17/2001 adalah:

1. Perhatikan daftar jenis usaha atau kegiatan yang wajib AMDAL dalam
Lampiran Kepmen LH No.17/2001 . Jika usaha atau kegiatan ayng diusulkan
masuk dalam daftar ini maka jenis usaha atau kegiatan tersebut wajib
dilengkapi dengan AMDAL.

2. Jika suatu rencana usaha atau kegiatan tidak termasuk dalam daftar
lampiran KEPMEN LH No.17/2001, tetapi masyarakat atau pemerintah daerah
atau departemen sektor meragukan statusnya karena potensi dampak yang akan
ditimbulkannya, maka yang bersangkutan dapat mengajukan usulan secara
tertulis kepada MenLH untuk dipertimbangkan penetapannya sebagai usaha atau
kegiatan wajib AMDAL.

3. Jika usaha atau kegiatan tidak termasuk dalam semua ketentuan di atas,
maka rencana usaha atau kegiatan tersebut tidak wajib AMDAL tetapi
diharuskan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pemantauan
Lingkungan (UKL) di bawah instansi teknis yang berwenang.

Karena sektor perhubungan/bandara telah diatur melalui Kepmen 17/2001 sudah
seharusnya kegiatan pembangunan embarkasi haji Bandara Syamsudin Noor
mengacu kepada Kepmen ini.

Apakah proyek embarkasi haji kita itu wajib AMDAL menurut Kepmen 17/2001?
Silakan saja membandingkan kriteria yang tercantum dalam Kepmen 17/2001
dengan besaran skala proyek embarkasi tersebut. Namun, kalau "boleh"
menyampaikan pendapat, menurut saya proyek ini wajib AMDAL.

0 komentar: